Dikecam Koalisi Masyarakat Sipil, Mahfud MD: Kan Saya Mengutip Laporan Komnas HAM

Dikecam Koalisi Masyarakat Sipil, Mahfud MD: Kan Saya Mengutip Laporan Komnas HAM

Menko Mahfud MD-@mohmahfudmd-Instagram

JAKARTA, FIN.CO.ID– Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi kecaman dari Koalisi Masyarakat Sipil terkait pernyataannya yang menyebut tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat. 

Mahfud MD mengatakan, pernyataannya tersebut mengutip laporan resmi Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 

"Kan saya mengutip laporan Komnas HAM. Laporan resmi Komnas HAM Tragedi Kanjuruhan memang ada indikasi tindak pidana, tetapi bukan pelanggaran HAM Berat," kata Mahfud MD lewat keterangan tertulis, Rabu 4 Januari 2023.

BACA JUGA:Said Didu Tanya Putusan MK Bisa Dianulir dengan Perppu Cipta Kerja? Mahfud MD Beri Jawaban Mengejutkan

Mahfud MD heran, koalisi masyarakat sipil tidak tahu terkait laporan Komnas HAM tersebut. 

"Apakah masyarakat sipil tidak tahu laporan Komnas HAM tsb? Terlalu," katanya. 

Mahfud menilai, masyarakat sipil sering keliru, tak paham perbedaan antara pelanggaran HAM Berat dan kejahatan berat. 

"Soal Tragedi Kanjuruhan ini kan sudah diumumkan oleh Komnas HAM sendiri berdasar hasil penyelidikan resmi. Kesimpulannya ya, diduga pelanggaran HAM biasa. Ini juga diperkuat oleh Komnas HAM yg sekarang," pungkasnya. 

BACA JUGA:Buntut Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Bukan Pelanggaran HAM Tapi Kejahatan Berat

Adapun kecaman daru koalisi masyarakat sipil itu terdiri dari dari Lembaga Bantuan Hukum Surabaya pos Malang (LBH Malang), Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lokataru Foundation, dan IM57+.

Kata mereka, lembaga yang berwenang adalah Komnas HAM berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. 

BACA JUGA:Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Datangi Bareskrim Polri, Sebut Irjen Pol. Nico Afinta Belum Diproses Hukum

"Merujuk Pasal 18 UU 26 Nomor Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM dalam mengungkap peristiwa pelanggaran HAM berat, baik dalam bentuk kejahatan genosida maupun kejahatan kemanusiaan, dapat melakukan penyelidikan dan membentuk tim ad hoc,” tegas Koalisi dalam keterangan resminya. 

Menurut mereka pernyataan tersebut tetaplah keliru. Jika merujuk pada keterangan pers Komnas HAM Nomor 039/HM.00/XI/2022 tentang penyampaian laporan tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang, pelaksanaan pendalaman kasus oleh Komnas HAM menggunakan kerangka UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bukan UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang dapat menyatakan suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat atau tidak yang didasari pada proses penyelidikan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: