Belum Tuntas ‘Main’ dengan Cewek, Dipaksa Keluar Kamar, Pria Tewas di Tepi Jalan

Belum Tuntas ‘Main’ dengan Cewek, Dipaksa Keluar Kamar, Pria Tewas di Tepi Jalan

Lima pelaku penusukan di Kota Bekasi-Tuahta aldo-Fin.co.id

BEKASI, FIN.CO.ID - Jajaran Polres Metro Bekasi Kota menangkap lima pelaku penusukan yang menyebabkam pria berinisial F tewas saat tahun baru di Jalan Ahmad Yani.

 

Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, penusukan terjadi akibat NF sempat cekcok di Apartemen Mutiara.

 

Saat itu NF memang sudah memesan wanita berinisial M melalui aplikasi Michat di kamar lantai 15 nomor 1501 dan sudah setuju dengan harga yang ditawarkan.

 

"Penyebab cekcok karena ketika NF belum selesai (berhubungan intim), NF sudah di suruh keluar oleh para pelaku," kata Kompol Erna Ruswing Andari, Senin 2 Januari 2022.

 

BACA JUGA:Kasus Temuan Mayat Wanita Termutilasi di Tambun, Barang-Barang Ini Diamankan Polisi

 

Selesai cekcok, NF langsung pergi menggunakan sepeda motor bersama F yang sudah menunggu dirinya di parkiran apartemen.

 

"Keduanya dicegat para pelaku dan terjadi pengeroyokan menggunakan senjata tajam berupa clurit dan mengenai perut F," jelasnya.

 

Kompol Erna Ruswing Andari menjelaskan, korban F mengalami luka tusuk dari senjata tajam di baian perutnya hingga meninggal dunia.

 

Sedangkan NF, hanya mengalami luka memar dan langsung meminta pertolongan kepada warga sekitar apartemen.

 

BACA JUGA:Cekcok Setelah Open BO, Pria di Kota Bekasi Tewas Bersimbah Darah, 5 Pelaku Ditangkap

 

"Korban (NF) melaporkan ke polisi, dengan Laporan Polisi Nomor LP/K/01/2023/SPKT.SATRESKRIM/RESTRO BKS KOTA/POLDA METRO JAYA di tanggal 1 Januari 2023 dan kasus telah ditangani Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota," ungkapnya.

 

Lima orang yang ditangkap kepolisian seluruhnya merupakan pria, diantaranya berinisial DA (18), AN (20), MR (19), ER (19) dan T (17).

 

Dari tangan pelaku, diamankan satu buah celurit bergagang merah, Kartu Tanda Penduduk dan Pakaian korban F yang terdapat bercak darah.

 

"Yang kita lakukan sekarang menangkap pelaku beserta barang bukti, lalu melakukan Visum et Revertum (F) dan Otopsi terhadap korban (NF)," ucapnya.

 

Atas peristiwa itu kelima pelaku terancam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, tentang bersama-sama di muka umum melakukan tindak kekerasan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penja

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: