Sedangkan NF, hanya mengalami luka memar dan langsung meminta pertolongan kepada warga sekitar apartemen.
BACA JUGA:Cekcok Setelah Open BO, Pria di Kota Bekasi Tewas Bersimbah Darah, 5 Pelaku Ditangkap
"Korban (NF) melaporkan ke polisi, dengan Laporan Polisi Nomor LP/K/01/2023/SPKT.SATRESKRIM/RESTRO BKS KOTA/POLDA METRO JAYA di tanggal 1 Januari 2023 dan kasus telah ditangani Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota," ungkapnya.
Lima orang yang ditangkap kepolisian seluruhnya merupakan pria, diantaranya berinisial DA (18), AN (20), MR (19), ER (19) dan T (17).
Dari tangan pelaku, diamankan satu buah celurit bergagang merah, Kartu Tanda Penduduk dan Pakaian korban F yang terdapat bercak darah.
"Yang kita lakukan sekarang menangkap pelaku beserta barang bukti, lalu melakukan Visum et Revertum (F) dan Otopsi terhadap korban (NF)," ucapnya.
Atas peristiwa itu kelima pelaku terancam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, tentang bersama-sama di muka umum melakukan tindak kekerasan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penja