"Tadi Bapak Presiden telah berkonsultasi, sudah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perpu tentang Cipta Kerja," pungkasnya.
Jelas2 MK putuskan UU Ciptaker cacat secara formil & dinyatakan inkonstitusional bersyarat, Presiden malah keluarkan Perppu No. 1/2022 ttg Ciptaker yg ternyata isinya sama dgn UU Ciptaker tsb. Wajar jika ini dianggap pembangkangan thdp MK. Parah ini. https://t.co/iaCRHWVvYO
— Yan A. Harahap (???? ???? ????) (@YanHarahap) January 1, 2023