News

PPKM Dihapus, Good Bye PCR - Antigen

fin.co.id - 31/12/2022, 20:53 WIB

PPKM resmi dihapus. Tes PCR dan Antigen tak lagi diwajibkan

Apabila pasien Covid-19 memiliki penyakit komorbid seperti Jantung, maka akan dikembalikan ke mekanisme pembayaran BPJS Kesehatan atau asuransi. Jika pasien tidak memiliki keduanya, maka harus membayar secara mandiri.

Mekanisme tersebut akan dilakukan secara bertahap. Budi menyebut hal ini juga salah satu strategi transisi dari masa pandemi menuju endemi.

BACA JUGA: Mendagri Terbitkan Instruksi Pencabutan Kebijakan PPKM, Begini Isinya...

Diaktifkan Lagi Jika Covid-19 Melonjak

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) apabila kasus Covid-19 melonjak signifikan.

"Dalam instruksi ini kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali jika terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan. Itu dapat diberlakukan kembali PPKM," tegas Tito.

BACA JUGA: Pemerintah Resmi Cabut Aturan PPKM!

Menurutnya, pencabutan PPKM ini bukan berarti pandemi Covid-19 di Indonesia berakhir. Karena itu, masyarakat harus tetap mewaspadai risiko penyebaran Covid-19.

Masyarakat tetap diminta memakai masker, khususnya apabila mengalami gangguan pernapasan dan dapat menulari orang lain. Selain itu, masyarakat merasa memiliki gejala Covid-19 segera melakukan tes PCR dan antigen.

BACA JUGA: Denny Siregar Apresiasi Jokowi yang Umumkan PPKM Dicabut: Keren...

 

Admin
Penulis
-->