PPKM Resmi Dicabut, Jokowi: Aturan Pakai Masker Masih Berlanjut

PPKM Resmi Dicabut, Jokowi: Aturan Pakai Masker Masih Berlanjut

Limbah Masker Butuh 300 Tahun untu Terurai--

JAKARTA, FIN.CO.ID- Presiden Jokowi umumkan pencabutan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Pencabutan PPKM, kata Jokowi, tertuang dalan instruksi Menteri Dalam Negeri. 

"Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” ujar Presiden kemarin, Jumat 30 Desember 2022.

Meski demikian, Jokowi mengatakan aturan menggunakan masker di keramaian masih terus berlanjut. 

BACA JUGA:Masyarakat Indonesia Sudah Bisa Lepas Masker Sejak Aturan PPKM Dicabut? Cek di Sini Penjelasannya

"Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," kata Jokowi. 

Presiden juka mendorong vaksinasi agar terus dilakukan untuk meningkatkan imunitas masyarakat. 

"Kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas; dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan,” ucap Jokowi. 

Presiden menegaskan, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya. 

BACA JUGA:Mendagri Terbitkan Instruksi Pencabutan Kebijakan PPKM, Begini Isinya...

Kata Jokowi, kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan. 

Lebih lanjut Presiden memaparkan, dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 di Indonesia semakin terkendali. 

Per 27 Desember 2022, kasus harian sebanyak 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) 4,79 persen, dan angka kematian 2,39 persen.

BACA JUGA:Pemerintah Resmi Cabut Aturan PPKM!

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: