Partai Ummat Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Begini Komentar Amien Rais: Semua Orang Bisa Khilaf

Partai Ummat Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Begini Komentar Amien Rais: Semua Orang Bisa Khilaf

Ketua Majelis Syuro Partai Umat, Amien Rais -Amien Rais Official-Youtube

JAKARTA, FIN.CO.ID - Partai Ummat dinyatakan lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Partai Ummat kemudian berhak menggunakan nomor urut 24 sebagai peserta Pemilu 2024.

Lolosnya Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 itu kemudian ditanggapi oleh Amien Rais.

Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais mengatakan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang terhadap Partai Ummat merupakan wujud keindahan demokrasi di Indonesia.

BACA JUGA:Akhirnya, Partai Ummat Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024 dengan Nomor Urut 24

BACA JUGA:Partai Ummat Diputuskan Jadi Peserta Pemilu 2024, Harus Penuhi Syarat hingga 30 Desember 2022

"Alhamdulillah, sekali pun kemarin kami sedikit kaget (tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024), tapi kemudian karena semua orang bisa khilaf, kami juga tidak merasa selalu benar, ternyata alhamdulillah ini keindahan demokrasi di Indonesia. Ini artinya, selalu terbuka dengan perbaikan," ujarnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.

Dia pun menyampaikan apresiasi terhadap keterbukaan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk memberikan kesempatan kepada Partai Ummat mengikuti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang.

Sebelumnya pada Rabu (14/12), Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi faktual di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara sehingga tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Atas putusan tersebut, pada Jumat (16/12), Partai Ummat kemudian melaporkan KPU RI kepada Bawaslu RI mengenai sengketa pemilihan umum terkait dengan hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.

BACA JUGA:Gugatan Partai Ummat, KPU Janji Hadiri Mediasi Pertama

BACA JUGA:Partai Ummat 'Ngadu' ke Bawaslu, Tidak Lolos Jadi Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Usai dilakukan dua kali mediasi dengan KPU RI yang difasilitasi oleh Bawaslu RI, kedua belah pihak menyepakati dilakukan verifikasi ulang oleh KPU RI terhadap Partai Ummat.

Kesepakatan tersebut dimuat dalam Putusan Bawaslu RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: