Membahayakan Konsumen, BPOM Sita Kopi Kemasan Starbucks

Membahayakan Konsumen, BPOM Sita Kopi Kemasan Starbucks

Barang bukti kopi Starbucks kemasan kantong yang disita BPOM RI karena tidak memiliki izin edar resmi perintah. Produk tersebut dipajang dalam agenda konferensi pers di Gedung BPOM RI, Senin (26/12/2022). -Andi Firdaus-ANTARA

JAKARTA, FIN.CO.ID - Sejumlah kopi kemasan produk Starbucks disita Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Penyitaan kopi kemasan merek dagang Starbacuks dilakukan BPOM demi menjaga keselamatan dan kesehatan konsumen Indonesia.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan pihaknya menyita produk kopi kemasan merek Starbucks karena tak memiliki izin edar Pemerintah Indonesia.

"Produk ini disita dari salah satu toko, karena tanpa izin edar tertulis dari Pemerintah Indonesia (BPOM)," katanya di Gedung BPOM, Senin, 26 Desember 2022.

BACA JUGA:BPOM Sita Kopi Kemasan Starbucks Lantaran Tidak Punya Ijin Edar

BACA JUGA: Asyik! Starbucks Sajikan Makanan Minuman dan Merchandise Liburan Akhir Tahun

Dirincinya, adapun jenis kopi kemasan merek Starbucks yang disita BPOM adalah varian toffe nut latte, cappuccino, white mocha, caramel latte, caffe latte, dan vanilla latte berukuran masing-masing 23 gram.

Dijelaskannya, produk Nestle-Starbucks itu diimpor dari Maslak-Istanbul, Turki, dengan masa berlaku kedaluwarsa hingga 24 Oktober 2023.

"Produk ini tidak ada izin edarnya, ini barang impor. Setelah ini kami harus menghubungi importirnya. Nanti mereka menghubungi distributornya Starbucks di Turki," katanya.

Penny mengatakan seluruh produk makanan impor yang beredar di Indonesia wajib memiliki izin edar BPOM RI agar saat terjadi insiden seperti keracunan atau membahayakan kesehatan konsumen, bisa segera dilakukan pengendalian.

BACA JUGA:Ikuti Jejak McDonald's, Starbucks Hengkang dari Pasar Rusia

BACA JUGA:Dua Gerai Starbucks Pakai Bahan Kedaluwarsa Didenda Rp3 Miliar

"Seharusnya ada izin edar BPOM, sehingga kalau ada apa-apa, ingat kan kejadian yang baru-baru ini ini negeri kita seperti obat sirop," katanya.

Penny mengatakan produk impor perlu pengawasan distribusi sejak awal melalui registrasi dari BPOM.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: