Health

BPOM Sita Kopi Kemasan Starbucks Lantaran Tidak Punya Ijin Edar

fin.co.id - 26/12/2022, 17:04 WIB

Ilustrasi Kemasan Starbucks, Image oleh Engin Akyurt from Pixabay

JAKARTA, FIN.CO.ID - BPOM sita produk kopi kemasan Starbucks.

Menurut kabar terbarunya, BPOM sita produk kopi kemasan Starbuck berukuran masing-masing 23 gram.

Alasan BPOM sita produk kopi kemasan Starbucks ini lantaran barang yang disita beredar tanpa ijin regulator, dalam hal ini BPOM.

BACA JUGA: Minum Dua Cangkir Kopi dalam Sehari Tingkatkan Risiko Kematian pada Penderita Darah TInggi

"Produk ini disita dari salah satu toko, karena tanpa izin edar tertulis dari Pemerintah Indonesia (BPOM)," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito,

Hal itu disampaikan Penny dalam konferensi pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, di Gedung BPOM RI, Jakarta Pusat.

Adapun kopi kemasan Starbucks yang disita BPOM ini adalah varian toffe nut latte, cappuccino, white mocha, caramel latte, caffe latte, dan vanilla latte.

Menurut BPOM, produk Nestle-Starbucks yang disita ini adalah barang impor dari Maslak-Istanbul, Turki.

Masa berlakunya masih hinga 24 Oktober 2023, atau sekitar 10 bulan dari sekarang.

"Produk ini tidak ada izin edarnya, ini barang impor. Setelah ini kami harus menghubungi importirnya. Nanti mereka menghubungi distributornya Starbucks di Turki," katanya.

Penny mengatakan seluruh produk makanan impor yang beredar di Indonesia wajib memiliki izin edar BPOM RI.

Dengan begitu, saat terjadi insiden seperti keracunan atau membahayakan kesehatan konsumen, bisa segera dilakukan pengendalian.

"Seharusnya ada izin edar BPOM, sehingga kalau ada apa-apa, ingat kan kejadian yang baru-baru ini ini negeri kita seperti obat sirop," katanya.

Penny mengatakan produk impor perlu pengawasan distribusi sejak awal melalui registrasi dari BPOM.

Perlu diketahui, kopi kemasan kantong itu adalah bagian dari total 66.113 item produk yang dianggap tidak memenuhi ketentuan peredaran di Indonesia, yang ditelusuri BPOM hingga 21 Desember 2022.

Admin
Penulis