News

Total 14.057 Narapidana Dapat Remisi Natal, Terbanyak di Sumatera Utara

Suka cita Perayaan Natal dirasakan oleh 14.057 Narapidana yang mendekam di penjara. Sebab 14.057 Narapidana tersebut mendapatkan remisi khusus Natal.

Total 14.057 Narapidana Dapat Remisi Natal, Terbanyak di Sumatera Utara
Pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal 2022 di Gereja Dalam Rutan Kelas I Tangerang

BACA JUGA:Hari Raya Waisak 2022/2566 BE, 5 Napi Lapas Kelas IIA Kota Bekasi Terima Remisi

Rika atas nama jajaran pimpinan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan turut mengucapkan selamat kepada narapidana yang merayakan Natal dan mendapatkan remisi.

Ia meminta seluruh narapidana untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas.

"Semoga dengan pemberian remisi ini, warga binaan dapat meresapi momen Hari Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima karena warga binaan telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik," ucapnya.

Pemberian remisi juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. Pada Remisi Natal 2022, tercatat anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat sebesar Rp7.201.710.000,00.

 

Berita Terkait