Total 14.057 Narapidana Dapat Remisi Natal, Terbanyak di Sumatera Utara
Suka cita Perayaan Natal dirasakan oleh 14.057 Narapidana yang mendekam di penjara. Sebab 14.057 Narapidana tersebut mendapatkan remisi khusus Natal.
BACA JUGA:Hari Raya Waisak 2022/2566 BE, 5 Napi Lapas Kelas IIA Kota Bekasi Terima Remisi
Rika atas nama jajaran pimpinan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan turut mengucapkan selamat kepada narapidana yang merayakan Natal dan mendapatkan remisi.
Ia meminta seluruh narapidana untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas.
"Semoga dengan pemberian remisi ini, warga binaan dapat meresapi momen Hari Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima karena warga binaan telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik," ucapnya.
Pemberian remisi juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. Pada Remisi Natal 2022, tercatat anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat sebesar Rp7.201.710.000,00.