HUT Ke-77 RI: 2.615 Napi Termasuk 2 Koruptor di Rutan dan Lapas Salemba Terima Remisi

HUT Ke-77 RI: 2.615 Napi Termasuk 2 Koruptor di Rutan dan Lapas Salemba Terima Remisi

Ilustrasi - sel atau penjara.--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Sebanyak 2.615 narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Salemba dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jakarta Pusat menerima remisi HUT Ke-77 RI, Rabu, 17 Agustus 2022. Jumhal tersebut termasuk 2 napi tindak pidana korupsi atau koruptor yang turut menerima remisi.

Remisi tersebut diberikan kepada 809 warga binaan di Rutan Salemba dan 1.806 warga binaan di Lapas Salemba.

(BACA JUGA:Koruptor Pun Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI)

Kepala Rutan Salemba Kelas IA Jakarta Pusat, Fonika Affandi mengatakan, total warga binaan yang ada di Rutan Salemba sebanyak 3.309 orang, sedangkan yang mendapat remisi sebanyak 809 warga binaan.

"Jumlah narapidana hanya 1.524 orang. Dari total itu, ada 809 yang dapat remisi, sedangkan yang 1.785 itu merupakan tahanan titipan di Rutan Salemba," kata Fonika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 17 Agustus 2022.

Fonika mengatakan, sebanyak 54 persen narapidana mendapat remisi pada HUT Ke-77 RI.

(BACA JUGA:Ribuan Narapidana Lapas Kelas II A Tangerang Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan, 10 Orang Langsung Bebas)

Jumlah narapidana yang mendapat remisi langsung bebas sebanyak 47 orang. Sedangkan 762 narapidana mendapat remisi yang beragam, mulai dari 1 bulan sampai 6 bulan potongan masa tahanan.

Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Jakarta Pusat, Yosafat Rizanto mengatakan, sebanyak 1.806 warga binaan yang mendapat remisi, 16 di antaranya langsung bebas.

Yosafat menjelaskan, sebenarnya ada 61 narapidana lainnya yang bisa mendapat remisi bebas, hanya saja mereka miliki tanggungan subsider atau denda sehingga harus menjalani perpanjangan masa tahanan terlebih dahulu.

(BACA JUGA:Sebanyak 1.472 Napi Lapas Kelas IIA Kota Bekasi Terima Remisi HUT Ke-77 RI, 25 di Antaranya Bebas Hari Ini)

"Denda tersebut digantikan dengan menjalani masa tahanan. Jadi setelah mereka menjalani baru mereka bebas," kata Yosafat.

Ia juga menambahkan, ada 246 narapidana di Lapas Salemba yang tidak mendapatkan remisi karena sejumlah faktor, seperti hukuman disiplin hingga belum menjalani masa pidana selama 6 bulan.

Narapidana yang mendapat remisi umumnya terjerat dalam kasus narkoba sebanyak 1.536 orang. Kemudian diikuti narapidana yang terjerat kasus kriminal umum sebanyak 263 napi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: