News

Kamaruddin Simanjuntak Laporkan Kasus Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengusaha Semarang ke Polda Jateng

fin.co.id - 23/12/2022, 16:03 WIB

Kamaruddin Simanjuntak

"Ada luka-luka berdarah segar akibat penganiayaan oleh orang tak dikenal yang diduga dari Kejati Jateng," imbuhnya. 

Agus Hartono, kata Kamaruddin, mengalami luka-luka terbuka dan berdarah pada jari tangan, luka lebam pada kepala atau dahi, luka robek pada lutut dan betis.

BACA JUGA: Jamwas Pastikan Tindak Oknum Jaksa Kejati Jateng Jika Terbukti Memeras Pengusaha Semarang Rp 10 Miliar

"Ada luka dan memar pada  tangan, lutut, betis, dan dahi Agus. Diduga ada unsur dendam akibat gagal memeras Agus sebesar Rp 10 miliar dan kalah dalam putusan Praperadilan PN Semarang," paparnya.

Kini, Agus ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang. 

"Agus langsung "dibungkus" jam 21.00 malam ke LP (Lapas).

Saya juga mau digeledah dan dikeluarkan surat perintah penggeledahan. Mereka, tidak menghormati saya dan rekan Marthin Lukkas sebagai advokat yang sedang menjalankan fungsi dan peran penasihat hukum. Emang kau siapa berani menggeledah advokat? Mana izin penetapan dari Ketua PN?" tegas Kamaruddin.

Dikatakan, saat ribut soal penggeledahan itu, sejumlah wartawan ikut mendokumentasikannya. 

"Saya menjalankan fungsi saya sebagai penasihat hukum, jangan seenaknya," terangnya.

BACA JUGA: Kejagung Pastikan Jaksa Kejati Jateng Dipidana Bila Terbukti Memeras Pengusaha Semarang Rp 10 Miliar

Kamaruddin Lapor ke Kapolri

Sebelum membuat laporan, Kamaruddin mengaku telah berbicara dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. 

Menurutnya, Kapolri disebut mempersilakan Kamaruddin membuat laporan bila kejadian itu benar. 

Selain itu, dirinya juga mengaku telah berkomunikasi dengan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Handrianto. 

Agus, lanjut Kamaruddin, disebut telah memerintah anggota untuk mengecek kasus dugaan penculikan dan penganiayaan itu.

Admin
Penulis
-->