Dugaan Pungli Anak Perusahaan PT Jakpro Berujung Pemecatan Ketua RW, Politisi Senayan: Copot Lurah Pluit

Dugaan Pungli Anak Perusahaan PT Jakpro Berujung Pemecatan Ketua RW, Politisi Senayan: Copot Lurah Pluit

Ilustrasi pungutan liar. (radarcirebon.disway.id)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kasus pemecatan ketua RW 016, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, menuai sorotan kalangan politisi Senayan.

Anggota DPR RI Ahmad Sahroni meminta Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mencopot Lurah Pluit.

Pasalnya, lurah Pluit telah memecat Ketua RW 016 Santoso Halim secara sepihak.

BACA JUGA:Daftar 332 Obat Sirup Aman Digunakan Resmi dari BPOM

Sahroni merasa geram mendengar pencopotan ketua RW lantaran mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) di Perumhan Pantai Mutiara. 

Ia menegaskan, lurah Pluit tidak boleh semena-mena memberhentikan ketua RW.

"Perlu diketahui bahwa ketua RW ini dipilih secara demokratis oleh warga, bukan diangkat atau ditunjuk oleh Lurah semata. Jadi, pemecatannya sangat tidak dibenarkan," ujar Sahroni dalam keterangan di Jakarta, Selasa, 20 Desember 2022.

Menurut Sahroni, lurah Pluit telah menunjukkan sikap arogansi dan kesewenang-wenangan.

BACA JUGA:Bingung Mau ke Mana di Akhir Tahun 2022? Coba Aja Cek Toko Sebelah 2

Seperti diketahui, Ketua RW 016 Kelurahan Pluit, Santoso Halim, diberhentikan berdasarkan surat Keputusan Lurah Kelurahan Pluit Nomor: 090 Tahun 2022 tertanggal 14 Desember 2022. 

Surat keputusan itu ditandatangani Lurah Pluit Sumarno dan disahkan oleh Camat Kecamatan Penjaringan Depika Romadi.

Ketika masih menjabat ketua RW, Santoso mengungkap indikasi pungutan liar (pungli) oleh PT Jakarta Utilitas Propertindo, anak usaha BUMD, PT Jakarta Propertindo alias Jakpro.

Pungli tersebut berupa pembayaran sewa sekretariat RW yang berada di lahan fasilitas umum (fasum) Perumahan Pantai Mutiara.

BACA JUGA:Jakarta Sewerage Development Project Dimulai, 'Truk Kuning' Gak Akan 'Seliweran' lagi di Jakarta?

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: