Pemkot Bekasi Kalah di Pengadilan, Tiga Sekolah Dasar Disegel Ahli Waris

Pemkot Bekasi Kalah di Pengadilan, Tiga Sekolah Dasar Disegel Ahli Waris

Unit sekolah disegel ahli waris. -Tuahta Aldo-

BEKASI, FIN.CO.ID - Tiga bangunan Sekolah Dasar Negri (SDN) Kota Bekasi yang berdiri di tanah sengketa, disegel oleh ahli waris usai Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kalah di pengadilan.

Ketiga sekolah tersebut diantaranya SDN 3, SDN 4 dan SDN 5 Kota Bekasi yang seluruhnya berlokasi di area Bantargebang Kota Bekasi Jawa Barat.

Menurut pantauan langsung fin.co.id di SDN 4 Kota Bekasi, papan informasi penyegelan telah dipasang oleh pihak ahli waris dan pengacara di depan pagar sekolah.

BACA JUGA:Pengakuan Wanita Bekasi Dianiaya Mantannya saat Kerja, Sempat Diancam Ingin Dibunuh

Nampak dalam papan penyegelan, tertulis himbauan dilarang menggunakan/memanfaatkan tanah ini tanpa ijin kuasa hukum ahli waris.

"Tanah milik ahli waris H.M. Nurhasanudin Karim, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI No. 804 K/PDT/2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung, No. 392/PDT/2021/PT BDG jo. Putusan Pengadilan Negri Bekasi No. 253/PDT.G/2020/PN BKS," keterangan di papan penyegelan.

Terlihat aktivitas di sekolah nampak sepi, usai para siswa menerima raport dan hari tengah menjalani libur natal 2022 dan tahun baru 2023.

BACA JUGA:Heboh Palang Pintu Otomatis Rp585 Juta di Pemkot Bekasi, Begini Sistem Pelaksanaanya

Merespon hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, UU Saeful Mikdar mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan pendekatan dengan kuasa hukum dan ahli waris.

"Memang di kasasi Pemerintah Kota kalah, tetapi tidak ada keharusan untuk pengosongan tidak ada," ungkap UU Saeful Mikdar, Kamis 22 Desember 2022.

Menurutnya tanah yang disegel tersebut memang benar milik ahli waris, namun bangunan sekolah tetap kepemilikan Pemkot Bekasi.

"Doakan saja kami melakukan pendekatan, itu kan anak bangsa, dan tidak ada perintah untuk mengosongkan di kasasinya," ucapnya.

Dari data yang fin.co.id dapat, objek tanah yang menjadi sengketa diantaranya 1 bidang tanah seluas 505 m2 yang digunakan SDN 3 Bantargebang.

Lalu 1 bidang tanah seluas 1.942 m2 yang digunakan SDN 4 Bantargebang dan 1 bidang tanah seluas 1000 m2 yang digunakan SDN 5 Bantargebang.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: