Grup WhatsApp 'Duren Tiga' Bikinan Ferdy Sambo Cs Ada Kontak Bernama 'Tuhan Yesus', Siapa Dia?

Grup WhatsApp 'Duren Tiga' Bikinan Ferdy Sambo Cs Ada Kontak Bernama 'Tuhan Yesus', Siapa Dia?

Terdakwa pembunuh Brigadir J di PN Jaksel--pmjnews

Adi Setya juga mengungkap daftar anggota grup WhatsApp 'Duren Tiga' itu. Salah satu kontak bernama 'Tuhan Yesus'.

Hal itu disampaikan Adi saat menjawab pertanyaan yang diajukan pengacara Ricky Rizal. Adi ditanya soal siapa saja anggota di grup tersebut.

BACA JUGA:Ahli: Kesaksian Ferdy Sambo Tak Menembak dan Kesaksian Putri Candrawathi Tak Selingkuh Terindikasi Bohong

"Anggota grup WhatsApp bernama Duren Tiga yang pertama kontak WhatsApp atas nama Richard, yang kedua kontak WhatsApp atas nama Ricky Wibowo, yang ketiga kontak WhatsApp atas nama Damson, yang berikutnya kontak WhatsApp atas nama Daden," jawab Adi

Adi terus menyebutkan daftar kontak yang menjadi anggota grup WhatsApp Duren Tiga. Salah satunya, kata Adi, adalah kontak atas nama 'Tuhan Yesus'.

"Kontak WhatsApp atas nama Irjen Ferdy Sambo, kemudian kontak WhatsApp atas nama Putri Candrawathi, kemudian kontak WhatsApp atas nama Diryanto, kemudian kontak WhatsApp nama Om Kuat, kemudian kontak WhatsApp atas nama SMD, kontak WhatsApp atas nama Tuhan Yesus,' jawab Adi.

"kemudian kontak WhatsApp nama Alfanzu, kemudian kontak WhatsApp nama Sadam, berikutnya kontak WhatsApp atas nama Gusti Sejati. Berikutnya kontak WhatsApp atas nama Prayogi Iktara, kontak WhatsApp atas nama AR 19 dan yang terakhir kontak WhatsApp atas nama WTK46," ungkap Adi.

BACA JUGA:Apa Itu Chat GPT? Klik di Sini Tersedia Link dan Cara Menggunakannya

Namun, Adi tak menjelaskan siapa sebenarnya kontak bernama 'Tuhan Yesus' itu.

Namun Pengacara Ricky lalu bertanya kepada Adi soal data yang ia terima. Adi menjawab jika data tersebut berdasarkan barang bukti dari Richard.

"Barang bukti nomor 2850/STP dengan nama Richard," jawab Adi.

Dakwan Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. 

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: