Ferdy Sambo Yakini Ahli Kriminologi Jika Istrinya Dilecehkan: Tidak Mungkin Saya Berbohong

Ferdy Sambo Yakini Ahli Kriminologi Jika Istrinya Dilecehkan: Tidak Mungkin Saya Berbohong

Momen Ferdy Sambo berlinang air mata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan-kompas-tangkapan layar Youtube

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ferdy Sambo bantah mengenai kesaksian ahli kriminologi UI Muhammad Mustafa mengenai kemungkinan Putri Candrawathi jadi korban pemerkosaan Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo menegaskan jika pelecehan seksual yang dialami istrinya, Putri Candrawathi oleh Brigadir J saat di Magelang tersebut benar terjadi.

Ferdy Sambo meyakini jika dirinya tidak berbohong atas kesaksikanya karena menyangkut Putri Candrawathi.

Pernyataan Ferdy Sambo disampaikan dalam sidang perkara pembunuhan Yosua Huta barat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Desember 2022.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Tak Menyangka Rekaman CCTV Bisa Ungkap Kebohongannya

BACA JUGA:Sidang Ferdy Sambo Bertele-tele, Ini Penjelasan Menko Polhukam Mahfud MD

"Terkait tanggapan kejadian di Magelang yang tadi ahli menyampaikan tidak mungkin itu terjadi, saya pastikan itu terjadi dan tidak mungkin akan saya berbohong masalah kejadian tersebut karena ini menyangkut istri saya," ucap Ferdy Sambi di PN Jaksel pada Senin, 19 Desember 2022.

Dalam kesempatan ini, Putri Candrawathi turut bereaksi atas kesaksian Muhammad Mustafa.

Putri Candrawathi kecewa terhadap ahli kriminologi yang hanya membaca berdasarkan satu berita acara pemeriksaan (BAP).

"Saya menyayangkan kepada bapak, selaku ahli kriminologi, hanya membaca BAP dari satu sumber saja karena saya berharap bapak bisa memahami perasaan saya sebagai seorang perempuan korban kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan," ungkap Putri Candrawathi.

BACA JUGA:Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi-Ferdy Sambo Pernah Tembak-Tembakan di Rumah, Para Ajudan Ketakutan

BACA JUGA:Ferdy Sambo Bersuara Lirih ke Bharada E Saat Minta Putri Candrawathi untuk Tidak Dilibatkan

Sebelumnya, Mustofa menilai peristiwa pelecehan seksual yang disebut terjadi kepada Putri Candrawathi tidak bisa menjadi motif dalam perkara tersebut karena bukti pendukung yang tidak kuat.

"Bisa tidak pelecehan seksual itu jadi motif dalam perkara ini, yang utama?,” tanya jaksa ke Mustofa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: