KPU Kota Bekasi Buka 168 Lowongan Pekerja Petugas PPS Tahun 2024, Berikut Persyaratan yang Wajib Dipenuhi

KPU Kota Bekasi Buka 168 Lowongan Pekerja Petugas PPS Tahun 2024, Berikut Persyaratan yang Wajib Dipenuhi

Penerimaan pendaftaran seleksi PPK dan PPS pemilu 2024--

BEKASI, FIN.CO.ID - Lowongan kerja tenaga panitia pemungutan suara (PPS) untuk pemilihan umum 2024 telah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi.

Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mengatakan, sebanyak 168 lowongan Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah dibuka.

"Kami membutuhkan 3 orang untuk petugas PPS di Kota Bekasi di setiap kelurahan, total ada 168 orang yang akan disebar ke 56 Kelurahan," ujarnya. 

Menurutnya proses pendaftaran petugas PPS, dapat mendaftarkan diri melalui website Siakba.kpu.go.id. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah, KPU RI Terima Usulan Ubah Dapil Kabupaten Bogor, Berikut Opsinya

Nurul Sumarheni menjelaskan, para calon pekerja nantinya akan diarahkan untuk mengisi data lengkap dan juga persyaratan yang ada di dalam website

"Jika kesulitan, bisa datang langsung ke KPU Kota Bekasi membawa berkas persyaratan. nanti petugas di kantor, akan membantu proses pendaftaran," katanya. 

Pembukaan pendaftaran PPS, akan dibuka oleh KPU Kota Bekasi mulai dari tanggal 18 sampai dengan 27 Desember 2022 dan pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB. 

Calon petugas PPS dapat langsung ke kantor KPU Kota Bekasi, di Jalan Ir.H.Juanda nomor 163 Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.

BACA JUGA:KPU Bantah Intervensi Hasil Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024

Berikut dibawah ini merupakan data yang fin.co.id dapat, terkait persyaratan berkas pendaftaran calon PPS Kota Bekasi.

A. Warga Negara Indonesia, 

B. Berusia paling rendah 17 tahun, 

C. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: