E. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 Tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
BACA JUGA: KPU DKI Belum Urus Tahapan Pilkada 2024
F. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS,
G. Mampu bekerja secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
H. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat,
I. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Sedangkan untuk Kelengkapan Dokumen yang harus dilengkapi calon PSS diantaranya.
A. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS yang formatnya menggunakan format yang sebagaimana tercantum dalam website https://siakba.kpu.go.id
B. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik untuk persyaratan huruf a, huruf b, dan huruf f,
C. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir,
D. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik,
E. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh
puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat
pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol,
F. Daftar riwayat hidup,