Cara Daftar Jadi PPS Pemilu 2024: Gajinya Lumayan Masa Kerja Setahun, Link Pendaftarannya Ada DISINI!

Cara Daftar Jadi PPS Pemilu 2024: Gajinya Lumayan Masa Kerja Setahun, Link Pendaftarannya Ada DISINI!

Pendaftaran Ketua dan Anggota PPS Pemilu 2024 Sudah Dibuka-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara atau PPS Pemilu 2024 telah dibuka sejak Minggu 18 Desember 2022 kemarin. 

Cara pendaftaran jadi PPS Pemilu 2024 sangat mudah, hanya melalui online pada website yang telah disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

BACA JUGA:Pendaftaran Anggota PPS Pemilu 2024 untuk Kabupaten Malang, Cek di Sini!

PPS Pemilu 2024 sendiri adalah Panitia Pemungutan Suara yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk menjadi panitia menyelenggarakan pemilihan di tingkat kelurahan atau desa, pada kontestasi politik Pemilu 2024 mendatang.

Mengutip laman kpu.go.id, jumlah peserta anggota PPS Pemilu 2024 yang akan direkrut sebanyak 251.295 orang untuk melayani pemilu di 83.765 desa atau kelurahan se-Indonesia.

Pendaftaran dilakukan secara online di laman Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dengan alamat siakba.kpu.go.id atau bisa KLIK DISINI.

Ketentuan mengenai pembentukan PPS untuk Pemilu 2024 tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

BACA JUGA:Segini Gaji Anggota PPS Pemilu 2024, Buruan Daftar Yuk Linknya Ada DISINI!

Mengacu pada peraturan ini, berikut adalah tugas pokok anggota PPS Pemilu 2024 dalam penyelenggaraan Pemilu:

  • Mengumumkan daftar pemilih sementara;
  • Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
  • Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
  • Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK);
  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK;
  • Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya;
  • Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Dibuka secara Online, Ini Persyaratannya

Tugas-tugas anggota PPS tersebut dilaksanakan dengan:

  • Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;
  • Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;
  • Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan menyampaikannya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;
  • Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;
  • Melaporkan nama anggota KPPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;
  • Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama dua bulan setelah pemungutan suara; dan
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

BACA JUGA:Download GB WhatsApp v9.50 Terbaru di FouadMods, Ada 14 Keunggulan yang Tidak Dimiliki WA Biasa, Unduh DISINI!

Wewenang PPS Pemilu 2024

PPS memiliki sejumlah kewenangan sebagaimana telah diamanatkan oleh PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Wewenang anggota PPS dalam Pemilu, yakni:

  • Membentuk KPPS;
  • Mengangkat Pantarlih;
  • Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap;
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: