Pendaftaran Anggota PPS Pemilu 2024 untuk Kabupaten Malang, Cek di Sini!

Pendaftaran Anggota PPS Pemilu 2024 untuk Kabupaten Malang, Cek di Sini!

Pendaftaran Ketua dan Anggota PPS Pemilu 2024 Sudah Dibuka-Istimewa-

MALANG, FIN.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Malang membuka penerimaan pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara atau PPS untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. 

Pendaftaran penerimaan anggota PPS Pemilu 2024 Kabupaten Malang dibuka mulai Minggu 18 Desember 2022 hingga tanggal 27 Desember 2022.

Berikut persyaratan pendaftaran penerimaan anggota PPS Malang:

a. Warga Negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945 NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

BACA JUGA:Tekan Kesenjangan, PUAN DKI Dorong Kaum Perempuan Mencalonkan Diri di Pemilu 2024

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPS;

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: