Parkir Kendaraan Sembarang Tempat, Siap-Siap Didenda Rp 500 Ribu

Parkir Kendaraan Sembarang Tempat, Siap-Siap Didenda Rp 500 Ribu

Ilustrasi parkir liar di Jakarta. (ist)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tercatat sebanyak 2.133 kendaraan di Jakarta Utara kena derek lantaran parkir di sembarang tempat.

Sanksi derek itu terjadi sejak Januari hingga November 2022, dilaksanakan secara gencar oleh Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara.

Sudin Perhubungan Jakarta Utara juga terus memantau keberadaan parkir liar. 

BACA JUGA:Jawaban Mabes Polri Soal Iptu Umbaran Nyamar Wartawan TVRI Diangkat jadi Kapolsek

Kepala Sudinhub Jakarta Utara Harlem Simanjuntak mengatakan, pengawasan terhadap parkir liar terus dilakukan personel di lapangan, setiap hari.

"Kendaraan parkir sembarang ini mengganggu fungsi jalan. Akibatnya, di beberapa lokasi memicu kemacetan," ujar Harlem, Kamis, 15 Desember 2022.

Dia menjelaskan, setiap unit kendaraan derek diperkuat sebanyak tiga personel Sudinhub Jakarta Utara ditambah satu petugas dari satuan samping. 

Petugas akan melakukan patroli atau menyisir ruas jalan yang ramai dan padat kendaraan.

BACA JUGA:Kabar Mengejutkan, Widy Umumkan Pamit dari Vierratale

Dari total 2.133 kendaraan yang diderek, ungkap dia, penindakan terbanyak terjadi di bulan Maret 2022,

Jumlahnya mencapai 246 kendaraan.

Sedangkan jumlah kendaraan yang diderek akibat parkir sembarangan sepanjang tahun 2021 jumlahnya mencapai 2.260 unit.

“Sesuai aturan yang berlaku, setiap kendaraan yang diderek dikenakan sanksi retribusi Rp 500 ribu,” tukas Harlem.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: