Ini Alasan PWI Berhentikan Iptu Umbaran Wibowo dari Anggota

Ini Alasan PWI Berhentikan Iptu Umbaran Wibowo dari Anggota

Iptu Umbaran Wibowo yang bertugas menyamar selama 14 tahun menjadi wartawan TVRI.--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polemik Iptu Umbaran Wibowo yang menjadi wartawan TVRI akhirnya diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). 

Dewan Kehormatan PWI memberhentikan Iptu Umbaran yang menjadi wartawan TVRI karena melanggar kode etik. 

BACA JUGA:Jawaban Mabes Polri Soal Iptu Umbaran Nyamar Wartawan TVRI Diangkat jadi Kapolsek

Ketua Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang mengatakan, pihaknya telah memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo dari keanggotaan PWI. 

"DK PWI memutuskan untuk memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo dari keanggotaan Wibowo," kata Ilham Bintang, Kamis 15 Desember 2022.

Atas dasar keputusan Dewan Kehormatan PWI yang telah memberhentikan Iptu Umbaran harus dilaksanakan oleh pengurus harian PWI. 

Keputusan DK PWI memberhentikan Iptu Umbaran karena ditemukannya sejumlah pelanggaran.

BACA JUGA:Profil Iptu Umbaran Wibowo, Anggota Polisi yang Nyamar Jadi Wartawan Selama 14 Tahun

Pelanggaran pertama yang dilakukan Iptu Umbaran adalah pelanggara Kode Etik Jurnalistik. 

Kemudian Peraturan Dasar PWI, Kode Perilaku Wartawan, sehingga Iptu Umbaran tidak layak dan tidak memenuhi syarat serta tidak sah menjadi anggota PWI.

Secara tegas Ilham mengatakan, pasal 1 Kode Etik Jurnalisitik adalah wartawan wajib independen. 

"Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik secara tegas mewajibkan wartawan bersikap independen, ksatria, dan menunjukkan identitas diri dan terpercaya," ungkapnya.

PWI tidak mempermasalahkan jika Iptu tetap bekerja sebagai kontributor TVRI.

"Kita tidak mempermasalahkan sebagai kontributor TVRI Jawa Tengah karena itu domain pihak TVRI," ujarnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: