RUU EBT Disebut Berpotensi Ganggu APBN dan Merugikan Negara, Begini Penjelasannya

RUU EBT Disebut Berpotensi Ganggu APBN dan Merugikan Negara, Begini Penjelasannya

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto (tengah), bersama Pengamat Energi IRESS Marwan Batubara dalam diskusi soal RUU EBT di Jakarta, Rabu 14 Desember 2022-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EB-ET/ sebelumnya RUU EBT) yang diusulkan pemerintah dinilai berpotensi membebani APBN di masa depan dan akan mematikan BUMN sektor ketenagalistrikan.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto mengatakan, dalam pasal 47A, butir 3b RUU EBT dinyatakan terdapat klausul power wheeling, dimana infrastruktur kelistrikan yang dibangun dan dimiliki oleh PT PLN bisa digunakan bersama-sama dengan pihak swasta.

BACA JUGA:PLN Operasikan Kabel Laut Sumatra-Bangka, Sistem Kelistrikan Kedua Pulau Makin Andal

Skema power wheeling ini akan memberi jalan kepada IPP (independent power producer) merebut bisnis PLN dan mengurangi kemampuan cross-subsidi antar wilayah. 

Apabila kebijakan ini diimplementasikan, dipastikan APBN akan terbebani karena subsidi akan membengkak sehingga negara berpotensi dirugikan.

"Saya melihat ini sebuah langkah secara langsung atau tidak privatisasi transmisi, kalau selama ini pembangkit listrik banyak peran dari swasta dan porsi PLN kecil, nah sekarang mulai masuk ke transmisi," ujar Mulyanto di Jakarta, Rabu 14 Desember 2022. 

Menurutnya, pasal ini harus dikawal dan ditolak mentah-mentah agar Indonesia tidak dijadikan sarang bagi pemburu rente. Dia menyetujui dominasi EBT dalam bauran energi nasional selama tarif tidak membebani rakyat.

BACA JUGA:Perkuat Sistem Kelistrikan Sumut, PLN Tuntaskan Proyek Strategis Nasional dengan TKDN 87 Persen

"Kami di PKS sangat konsern dengan UU yang harus konstitusional dan memihak rakyat, jadi jangan sampai membebani rakyat apalagi sampai melegalkan impor," tukasnya.

Sementara itu Pengamat Energi IRESS Marwan Batubara mengatakan, selain APBN akan terbebani, skema power wheeling juga akan merugikan rakyat dan juga BUMN yang bergerak di sektor ketenagalistrikan. 

Skema ini menjadi celah agar subsidi bisa dinikmati oleh golongan tertentu terutama para IPP.

"Prinsipnya, skema ini hanya akan menguntungkan para investor. Di sisi lain akan sangat merugikan negara atau APBN , BUMN /PLN dan juga rakyat konsumen listrik," pungkasnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: