Lelang Terbuka Jabatan Sekda Pemprov DKI Jakarta, Berlaku di Seluruh Wilayah Indonesia, Cek Syaratnya di sini

Lelang Terbuka Jabatan Sekda Pemprov DKI Jakarta, Berlaku di Seluruh Wilayah Indonesia, Cek Syaratnya di sini

Ilustrasi - Lelang jabatan-ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dibuka untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan proses seleksi sengaja dibuka untuk seluruh ASN yang memenuhi syarat.

"Jabatan tinggi madya itu seleksinya berlaku nasional," katanya, di Balai Kota Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022.

Dengan dibukanya secara nasional, maka proses seleksi dapat diikuti tak hanya kandidat yang berasal dari DKI Jakarta tetapi juga secara nasional atau dari luar Pemprov DKI Jakarta.

BACA JUGA:Eks Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri dan Margarito Kamis Soroti Pelantikan Sekda Provinsi Sulawesi Tengah

Dia menambahkan proses seleksi terbuka untuk sekda atau pejabat setara eselon I itu nantinya dibuka Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI secara daring.

"Dari mulai ujian, penyesuaian ijazah, uji kompetensi itu diumumkan oleh BKD," ucapnya.

Adapun persyaratan mengikuti seleksi terbuka diatur Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 15 tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka.

Syarat seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi madya untuk tingkat pemerintah provinsi di antaranya sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan fungsional jenjang ahli utama paling singkat dua tahun.

BACA JUGA:Politisi Desak Percepatan Lelang Jabatan Sekda Provinsi DKI Jakarta

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) jabatan pimpinan tinggi pratama setara pejabat eselon II meliputi direktur, kepala biro, asisten, deputi, sekretaris direktorat jenderal.

Kemudian, sekretaris inspektorat Jenderal, sekretaris kepala badan, kepala pusat, inspektur, kepala balai besar, asisten sekretariat daerah provinsi, sekretaris daerah kabupaten/kota, kepala dinas/kepala badan provinsi, sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan jabatan lain yang setara.

Kemudian usia maksimal 58 tahun dan pendidikan minimal sarjana atau diploma IV, memiliki kompetensi dan pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait secara kumulatif paling singkat selama tujuh tahun.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Maria Qibtya mengatakan pihaknya sedang menyiapkan kelengkapan administrasi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: