Eks Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri dan Margarito Kamis Soroti Pelantikan Sekda Provinsi Sulawesi Tengah

Eks Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri dan Margarito Kamis Soroti Pelantikan Sekda Provinsi Sulawesi Tengah

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis angkat bicara terkait persoalan Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura terkait pelantikan calon Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Novalina. 

Margarito Kamis mengatakan, berdasarkan Undang-Undang No. 23/2014, Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat Sekda provinsi.

BACA JUGA:Bupati Meranti Disemprot Tito, Sebut Jajaran Kemenkeu Berisi Iblis atau Setan

“Mengacu UU, kewenangan mengangkat Sekdaprov itu mutlak ada pada presiden, Gubernur hanya mengusulkan. Siapa yang diangkat tergantung presiden sendiri,” kata Margarito dikutip Senin 12 Desember 2022.

Menurut Margarito, tidak ada alasan gubernur menolak figur yang telah ditetapkan oleh presiden, dari nama-nama yang diusulkan gubernur.

“Sudah jelas, tidak bisa ditawar-tawar. Tak ada alasan gubernur menolak SK Presiden,” tandasnya.

Karenanya, perbuatan Gubernur tidak melantik atau mengesampingkan SK Presiden untuk mengangkat calon Sekdaprov itu beralasan untuk dikategorikan tindakan melawan hukum.

BACA JUGA:Koalisi Parpol Menuju Pilpres 2024, Cak Imin: Semuanya Masih Rawan (Bubar)

“Ini (sikap gubernur) bisa dikualifikasikan sebagai tindakan melawan hukum. Harus diinvestigasi lebih lanjut. DPRD bisa segera melakukan interpelasi,” ujarnya.

Terpisah, mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono mengatakan, urusan melantik Sekdaprov adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh Gubernur.

"Sebagai perpanjangan dari pemerintah pusat, Gubernur Sulteng wajib tegak lurus terhadap keputusan Presiden yang telah mengangkat Sekdaprov. Keputusan itu bersifat mutlak, harusnya Gubernur tinggal melantik saja," tegas Soni.

Jika Gubernur tetap berkeras menolak, maka Menteri Dalam Negeri bisa mengambil alih pelantikan.

BACA JUGA:50 Kios Terbakar dalam Kerusuhan Waghete Kabupaten Deiyai Papua Tengah, 11 Orang Diamankan Polisi

"Sesuai aturan sudah jelas, bilamana Sekdaprov tidak dilantik Gubernur dalam kurun waktu tertentu, maka Mendagri lah yang melantik," katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: