Lelang Terbuka Jabatan Sekda Pemprov DKI Jakarta, Berlaku di Seluruh Wilayah Indonesia, Cek Syaratnya di sini

fin.co.id - 14/12/2022, 18:10 WIB

Lelang Terbuka Jabatan Sekda Pemprov DKI Jakarta, Berlaku di Seluruh Wilayah Indonesia, Cek Syaratnya di sini

Ilustrasi - Lelang jabatan

Meski begitu, ia belum bisa memastikan waktu pengumuman seleksi terbuka untuk jabatan pemimpin tinggi madya tersebut.

Sementara, itu untuk tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014.

Dalam peraturan itu, di antaranya mengatur beberapa tahapan di antaranya persiapan meliputi pembentukan panitia seleksi dan pelaksanaan.

Untuk tahap pelaksanaan meliputi pengumuman terbuka dalam bentuk surat edaran termasuk melalui papan pengumuman, media cetak/daring yang diumumkan 15 hari sebelum batas akhir tanggal penerimaan lamaran.

BACA JUGA: Bongkar Pasang Jabatan, Uus Jadi Pj Sekda Pemprov DKI, Marullah Bergeser di Posisi Deputi Gubernur

Kemudian, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, wawancara akhir, penelusuran rekam jejak, hingga hasil akhir serta tes kesehatan dan psikologi.

Untuk hasil akhir, panitia seleksi menyampaikan hasil penilaian jabatan tinggi madya itu dan memilih sebanyak tiga calon sesuai urutan nilai tertinggi untuk disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) (menteri/pimpinan lembaga/gubernur).

PPK nantinya mengusulkan tiga nama calon yang telah dipilih Panitia Seleksi kepada Presiden.

Pada ayat 5 pasal 114 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan Presiden memilih satu dari tiga nama calon untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi madya.

 

Admin
Penulis