"Kita berharap semua pihak profesional dalam menjalankan peran dan fungsinya. Ke mana lagi kita akan mencari keadilan kalau bukan kepada negara, dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia," pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Pakar hukum pidana dari Universitas Gajah Mada (UGM), Profesor Marcus Priyo Gunarto menilai penyidik kepolisian seharusnya tidak bisa lagi meneruskan penyidikannya jika putusan praperadilan sudah menetapkan bahwa status tersangka seseorang telah batal, tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
“Kalau kepolisian melanjutkan penyidikan perkara yang putusan praperadilannya sudah keluar dan menghasilkan status tersangka seseorang batal, maka itu merupakan bisa disebut abuse of power. Hal semacam itu bisa dilaporkan ke Wassidik atau ke Propam," kata Profesor Marcus.