Barter Lahan Pemprov DKI dengan PT Nusantara Pasifik Investama Dinilai Cacat Hukum

fin.co.id - 12/12/2022, 20:44 WIB

Barter Lahan Pemprov DKI dengan PT Nusantara Pasifik Investama Dinilai Cacat Hukum

Ilustrasi kesepakatan barter. (ist)

JAKARTA, FIN.CO.ID - Keputusan gubernur (Kepgub) Nomor 812 Tahun 2022 tentang Tukar Menukar Barang Milik Daerah yang terbit tanggal 1 September 2022 mendapat protes dari DPRD DKI.

Pasalnya, Kepgub tersebut dinilai cacat hukum.

Penerbitan Kepgub itu tanpa persetujuan DPRD DKI Jakarta.

BACA JUGA: Tekan Pemanasan Global, Telkom Optimalkan Berbagai Program Ramah Lingkungan

Mengacu pada Pasal 331 Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Tahun 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolan Barang Milik Daerah, pemindahtanganan barang milik daerah dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD.

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengaku, baru dimintai persetujuan melalui surat Gubernur DKI Jakarta nomor 638/PU.03.03 tentang Permohonan Persetujuan Tukar Menukar Tanah dan Badan Jalan Dengan Tanah Pengganti Milik PT Nusantara Pasifik Investama tertanggal 14 Oktober 2022.

“Ini jadi masalah, maka dalam forum ini sah saya batalkan Keputusan Gubernur yang dimaksud,” ujar Prasetio dalam rapat pimpinan di gedung DPRD DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.

Pada prinsipnya, Prasetio menyetujui barter lahan di Jalan Rawa Kuning RT.001/07 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur seluas 7.558 meter persegi milik PT Nusantara Pasifik dengan tanah Pemprov DKI di Jalan Muria Dalam IA, I, II, III dan IV Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan seluas 3.234 meter persegi.

BACA JUGA: Link Download Mobile Legends Adventure Mod Apk Unlimited Diamond 2022, Unduh di Sini GRATIS

Namun, Prasetio meminta PT Nusantara Pesifik Investama mengubah alas hukum lahan miliknya yang semula berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Girik, menjadi Sertifikat Hak Pakai (SHP) sebelum dilakukan penukaran.

Hal tersebut dianggap penting guna menghindari masalah dikemudian hari.

“Saya setuju, tapi suratnya belakangan nih, kalau enggak SHP, saya tidak mau. Saya kasih waktu dua bulan. Selanjutnya Januari diagendakan untuk lihat atau survei (lokasi) perwakilan komisi A dan komisi C,” terang Prasetio.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Reza Phahlevi menjelaskan, salah satu kewajiban swasta ketika hendak melakukan penukaran tanah adalah mengurus sertifikat miliknya untuk diubah menjadi SHP.

BACA JUGA: Penting! Menjaga Kaki Sehat dengan Sepatu yang Tepat

“Pemprov DKI nanti kan melakukan BAST (berita acara serah terima) tanah dan dokumen dari mereka. Pada saat BAST tersebut, kita hanya mau terima dalam bentuk sertifikat hak pakai, SHM pun kita tidak boleh terima, karena biaya balik nama itu menjdi tanggung jawab swasta,” ucap dia.

Admin
Penulis