Barter Lahan Pemprov DKI dengan PT Nusantara Pasifik Investama Dinilai Cacat Hukum
Keputusan gubernur (Kepgub) Nomor 812 Tahun 2022 tentang Tukar Menukar Barang Milik Daerah yang terbit tanggal 1 September 2022 mendapat protes dari DPRD DKI
Nantinya, sambung Reza, lahan seluas 7.558 meter tersebut akan dijadikan rumah susun (rusun).
Sebab, lahan tersebut merupakan zona tanah kuning.
Artinya, wilayah itu peruntukan tempat tinggal atau pemukiman penduduk.
BACA JUGA:Santriwati Dicabuli Pimpinan Ponpes di Serang Banten, Mulut Ditutup Bantal
“Jadi lokasi ini warna kuning, untuk perumahan, jadi nanti kita akan lokasikan lahan tersebut untuk rusun, karena dekat dengan stasiun kereta api. Jadi kalau sudah diserahkan ke kita, barulah kita serah terimakan ke Dinas Perumahan,” ungkap dia.