Kasus Suap Rektor Unila Karomani Seret Anggota DPR Muhammad Kadafi: Wah Enggak Ada

Kasus Suap Rektor Unila Karomani Seret Anggota DPR Muhammad Kadafi: Wah Enggak Ada

Anggota DPR RI Muhammad Kadafi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/12/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kasus suap Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani menyeret nama Anggota DPR RI Muhammad Kadafi. 

Muhammad Kadafi membantah isu mengenai dirinya yang memberikan uang kepada Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani terkait dengan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila.

BACA JUGA:Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan di Rutan Guntur, KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan

"Wah enggak ada (pemberian uang). Kan jelas di pemeriksaan Prof. Karomani bahwa saya tidak ada menyerahkan uang," ujar Kadafi kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 12 Desember 2022.

Sementara itu terkait dengan pemeriksaan yang dijalaninya, Kadafi enggan menyampaikan hal-hal yang ditanyakan oleh penyidik kepada dia.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri telah menyampaikan bahwa Kadafi diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila bersama Pimpinan Cabang Bank BNI Tanjung Karang, Lampung, Imam Bustami di Gedung Merah Putih KPK.

Sejauh ini terkait dengan kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka yang terdiri atas tiga orang penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. 

BACA JUGA:KPK Pastikan Pengusutan Kasus Formula E Masih Berjalan, Kapan Penetapan Tersangka?

Sementara itu, pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

KPK menjelaskan Karomani, yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, serta Basri untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua calon mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas.

BACA JUGA:Kasus Korupsi PT SMS Soal Pengangkutan Batu Bara di Sumsel, Pencairan Uang ke Rekening Terkait Diusut KPK

Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi Heryandi, Basri, dan Budi untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: