Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah menjelaskan kenaikan UMP Jakarta 2023 mencapai 5,6 persen.
Andri menambahkan dalam penghitungan UMP Jakarta 2023 menggunakan acuan UMP Jakarta 2022 atau tahun berjalan.
Yakni Rp4,6 juta atau sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 sebesar Rp4,6 juta per bulan.