Jakarta

Sah! UMP Jakarta 2023 Sebesar Rp4.901.798, Khusus Karyawan Baru di Bawah Satu Tahun

UMP Jakarta 2023 sebesar Rp4.901.798 per bulan untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Sah! UMP Jakarta 2023 Sebesar Rp4.901.798, Khusus Karyawan Baru di Bawah Satu Tahun
Miniatur Monas dibuat dengan limbah kertas yang menjadi simbol DKI Jakarta.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah menjelaskan kenaikan UMP Jakarta 2023 mencapai 5,6 persen.

Andri menambahkan dalam penghitungan UMP Jakarta 2023 menggunakan acuan UMP Jakarta 2022 atau tahun berjalan. 

Yakni Rp4,6 juta atau sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 sebesar Rp4,6 juta per bulan.

 

Berita Terkait