Khusus Putri Ayu Wulandari selaku koordinator penyidik Pidsus Kejati Jateng, lanjut Agus, menjadi terlapor dalam dugaan tindak pidana percobaan pemerasan dengan mencatut nama mantan Kajati Jateng Andi Herman (kini Sesjampidsus Kejagung, Red).
BACA JUGA: Tok! Kejati Jateng Keok Lawan Pengusaha Semarang, Penetapan Status Tersangka Tidak Sah
"Tentunya semua pihak wajib menahan diri dan menunggu hasil resmi dari keputusan Jamwas terhadap proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Saat ini Jamwas dan Komjak sedang melakukan pemeriksaan terkait percobaan pemerasan Rp10 miliar. Namun, penyidik yang juga ikut diperiksa, justru memanggil saya untuk proses pemeriksaan. Ini kan aneh," urainya.
Sebelumnya, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang, majelis hakim menyatakan status tersangka Agus Hartono yang ditetapkan Kejati Jateng tidak sah.
Berdasarkan putusan pengadilan tersebut, status tersangka yang ditetapkan Kejati Jateng terhadap Agus Hartono menjadi batal.