Terkait dengan dugaan pemerasan yang dialaminya, Agus mengaku sudah diperiksa Jamwas Kejagung. Oleh pihak Jamwas, dirinya dikonfrontir dengan Koordinator Jaksa Putri Ayu Wulandari.
Dia adalah jaksa yang disebut oleh Agus Hartono melakukan percobaan pemerasan Rp10 miliar untuk 2 SPDP.
"Pemeriksa dari Jamwas Bapak Mustaming dan Pak Andri," jelas Agus Hartono.
Dia menyebut dari hasil konfrontasi pemeriksaan dilakukan pihak Jamwas, ada sejumlah pernyataan tidak jujur yang disampaikan Putri Ayu Wulandari.
"Salah satunya dia mengatakan bertemu saya dua kali. Padahal faktanya tiga kali pemeriksaan saya dia hadir. Bahkan mengontrol jalannya pemeriksaan," terangnya.
Agus Hartono juga menyesalkan sikap penyidik Kejati Jateng yang dinilai tidak menghormati atau melecehkan putusan pengadilan.
Dia menambahkan pemanggilan dirinya untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Semarang ke PT Seruni Prima Perkasa, tidak masuk akal.
Dalam surat panggilan yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Prihatin, pemanggilan Agus Hartono dilakukan pekan depan.
Agus dipanggil untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka selaku komisaris utama PT Seruni.
BACA JUGA: Pengusaha Semarang Mengaku Dipalak Oknum Kejati Jateng Rp 10 Miliar, Begini Respons Kejagung
Dia menilai pemanggilan dirinya merupakan bentuk kesewenang-wenangan penyidik Pidsus Kejati Jateng.
"Penyidik Pidsus Kejati Jateng melecehkan marwah Jamwas. Mereka memaksa memanggil saya untuk diperiksa sebagai tersangka atas penetapan yang kedua," bebernya.
Dikatakan, seluruh penyidik yang menangani perkaranya sedang diproses oleh Jamwas. Statusnya terperiksa terkait dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang.