Ini Daftar Lengkap UMK Jateng 2023 di 35 Kabupaten/Kota, Banjarnegara Terendah

Ini Daftar Lengkap UMK Jateng 2023 di 35 Kabupaten/Kota, Banjarnegara Terendah

Ilustrasi -UMK-radarbromo-radarbromo

SEMARANG, FIN.CO.ID- Berikut daftar UMK Jawa Tengah (Jateng) atau upah minimum Kabupaten Kota di Jawa Tengah untuk tahun 2023. 

Penetapan UMK Jateng tahun 2023 ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Sebanyak 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah telah ditetapkan besaran UMK untuk tahun 2023. 

Dari 35 Kabupaten Kota itu, terdapat terendah yakni di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp1.958.169,69.

BACA JUGA:UMK Pekalongan 2023 Sebesar Rp2,3 Juta Naik 6,9 Persen dari Tahun Sebelumnya

Sedangkan UMK tertinggi yaitu Kota Semarang yang tertinggi se-Jawa Tengah, yakni sebesar Rp3.060.350,57.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, penetapan UMK Jawa Tengah ini dengan memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. 

Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Menurut Ganjar, penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

BACA JUGA:UMK Makassar 2023 Ditetapkan Rp3.523.219 Naik 6,9 Persen dari Tahun Sebelumnya

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik,” ujarnya.

Dia menjelaskan persentase kenaikan terendah sebesar 6,4 persen di Kabupaten Kudus karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi.

"Untuk persentase kenaikan tertinggi 7,95 persen di Kota Semarang,” kata Ganjar.

BACA JUGA:3 Wilayah Usulkan Kenaikan UMK Bengkulu 2023, Segini Besarannya

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: