Peringatan! Sebar Foto Jasad Bom Astana Anyar Diancam Pidana, Polda Jabar: Teror Dilawan Bukan Dishare

Peringatan! Sebar Foto Jasad Bom Astana Anyar Diancam Pidana, Polda Jabar: Teror Dilawan Bukan Dishare

Situasi Ledakan bom di Astana Anyar Bandung, pada Rabu, 7 Desember 2022-@denwidjaja-twitter

JAKARTA, FIN.CO.ID - Menyebar foto korban dan pelaku ledakan bom di Polsek Astana Anyar Bandung dapat ancaman pidana hingga denda jutaan rupiah.

Humas Polda Jawa Barat (Jabar) menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebar foto korban atau jenazah atas peristiwa ledakan bom di Polsek Astana Anyar, Bandung yang terjadi pada Rabu,7 Desember 2022.

Menurut Polda Jabar menyebar foto atau video bom bunuh diri merupakan tujuan oknum teror untuk menebar ketakutan pada masyarakat.

Himbauan  Polda Jabar disampaikan melalui akun Instagram pribadinya bernama @humaspoldajabar.

BACA JUGA:Sahabat Polisi Indonesia Kutuk Aksi Teror Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astanaanyar

BACA JUGA:Jelang Libur Natal dan Tahun Baru Dishub Kota Bekasi Gelar Ramp Check, 33 Bus Diperiksa 3 Unit Tak Lolos Uji

"Stop! jangan sebarkan foto dan video bom bunuh diri menebar teror. Ketakutan dan ketidakstabilan negara ada tujuan teroris," tulis akun tersebut dikutip fin.co.id pada Rabu, 7 Desember 2022.

"Teror untuk dilawan bukan untuk dishare," sambungnya.

Selain itu, Undang-undang ITE mengatur soal penyebaran konten kekerasan lewat internet termasuk foto potongan tubuh pelaku atau korban bom bunuh diri.

Pada pasal 29 dan pasal 45 B. berbunyi ' Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi eletronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi'

Pasal 45B Berbunyi 'Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elktronik dan/atau Dokumen Elktronik yang berisi ancaman kekerasa atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000 (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Kominfo himbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten, baik berupa video maupun foto berisi aktivitas kekerasan, potongan tuuh, luka-luka, dan konten yang tidak selayaknya untuk dibagikan kepada publik.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Humas Polda Jabar (@humaspoldajabar)

BACA JUGA:Paskabom Bunuh Diri Mapolsek Astanaanyar Bandeng, Mabes Polri Buka Suara

BACA JUGA:Guntur Romli Geram Terhadap Pesan Pelaku Bom Bunuh Diri Mapolsek Astana Anyar Pakai Surat At-Taubah Ayat 29

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: