RKUHP Disahkan, Ada Hak Perempuan yang Hilang? Berikut Beberapa Pasal yang Jadi Sorotan

RKUHP Disahkan, Ada Hak Perempuan yang Hilang? Berikut Beberapa Pasal yang Jadi Sorotan

Ilustrasi palu sidang--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan oleh DPR RI pada Selasa, 6 Desember 2022, masih menuai sorotan masyarakat.

Sebab, masih terdapat sejumlah pasal yang dinilai ada kejanggalan.

Bahkan, berpotensi menimbulkan risiko ancaman bagi kaum perempuan.

BACA JUGA:Uya Kuya Dapat Restu Istri untuk Jadi Kader PAN

RKUHP disahkan, di dalamnya terdapat pasal tentang kontrasepsi darurat, perzinahan, hidup bersama sebagai suami istri, dan aborsi tanpa pengecualian.

Berikut sejumlah pasal yang menjadi sorotan publik:

1. Pasal 2 tentang Tidak Adanya Batasan Hukum di Masyarakat

Pasal 2 RKUHP yang kini telah disahkan sebagai KUHP terbaru berbunyi:

BACA JUGA:Angka Perceraian di Aceh Mencapai 6.823 Perkara, Didominasi Istri Gugat Cerai Suami

"(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini."

2. Pasal 408, 409, dan 410 tentang Alat Kontrasepsi Darurat

Pasal 408, 409, dan 410 membahas mengenai hukum tentang Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan.

- Pasal 408

BACA JUGA:Sejumlah Klub Dukung Erick Thohir Jadi Ketua Umum PSSI, Begini Tanggapannya

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: