Fintech Tanifund Diendorse Pejabat Publik Malah Gagal Bayar, Investor Dirugikan Rp14 Miliar

Fintech Tanifund Diendorse Pejabat Publik Malah Gagal Bayar, Investor Dirugikan Rp14 Miliar

Konferensi pers investor TaniFund Soal gagal bayar, di Jakarta Pusat, pada Selasa, 6 Desember 2022-Istimewa/Ari Nurcahyo-

BACA JUGA:BYD Atto 3 Meluncur di Jepang Awal 2023, Harganya Setengah Miliar Rupiah

d) Pasal 30 Ayat 4 POJK No.6/POJK.07/2022 yang mengatur terkait PUJK dilarang mencantumkan klausula dalam Perjanjian baku yang memuat klausula eksonerasi/eksemsi (menyatakan pengalihan tanggung jawab atau kewajiban PUJK kepada konsumen);

e) Dan dapat dikenai sanksi sebagaimana Pasal 45 Ayat 1 huruf g POJK No.6/POJK.07/2022, yang menyatakan :“PUJK dan/atau pihak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 30 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), dapat dikenai sanksi administrasi berupa  pencabutan izin usaha;

"Bahwa atas hal tersebut diatas, kami sangat menyesalkan pengawasan pemerintah dan OJK yang secara langsung berwenang mengawasi kegiatan usaha dari Tanifund namun hal-hal yang merugikan para investor atau masyarakat luas (Klien kami) masih saja terjadi," tuturnya. 

Fraud di Internal Manajemen Tanifund

Kembali lagi ke Josua, bahwa berdasarkan informasi yang di dapatkan, ternyata sekitar bulan Juni 2022, 5 orang Direksi/CFO, COO pejabat Level C mengundurkan diri dari tanifund. 

"Ada apa dalam suatu perusahaan rintisan (startup) yang baru dibentuk mengalami pergantian pucuk pimpinan setelah berhasil meraup dana investasi dari masyarakat, sehingga kami menduga sejak awal ini telah terjadi permasalahan, dan seharusnya OJK sebagai Institusi yang memberi izin dan mengawasi Tanifund telah mengetahui permasalahan ini sebelum terjadi kerugian yang lebih besar, OJK seharusnya bisa melakukan upaya-upaya sesuai kewenangannya dan memberikan peringatan kepada Tanifund dalam menjalankan usahanya untuk melindungi kepentingan publik," tegas Josua. 

Atas dasar hal itu, para investor atau lender melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan permintaan sebagai berikut:

A.PT Tani Fund Madani Indonesia

1.Untuk segera beritikad baik menyelesaikan permasalahan ini serta membuka ruang komunikasi dan/atau diskusi kepada para investor yang telah dirugikannya.

2.Untuk segera mengembalikan dana yang telah diinvestasikan oleh Klien kami dan pembagian hasil sesuai dengan yang diperjanjiakan atau disepakati.

BACA JUGA:Danpaspampres Buka Suara Soal Mayor Inf Bagas Firmasiaga Lakukan Pemerkosaan Pada Letda Caj GER

B.Pemerintah Republik Indonesia

1.Untuk melakukan pengawasan dan membuat regulasi yang melindungi investor guna mendukung tercapainya iklim usaha yang sehat dan transparan serta melindungi investor.

C.Otoritas Jasa Keuangan

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: