Mantan Panglima TNI itu menegaskan anggota Paspampres Mayor Inf BF akan mendapat sanksi tegas sesuai hukum yang ada.
Mayor Inf BF yang memperkosa anggota Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER akan dipidana dan dilakukan pemecatan.
"Enggak ada toleransi di dalam penegakan hukum siapapun dia, itu, dari manapun dia berasal," ujarnya di Epicentrum XXI, Jakarta dikutip, Minggu (4/12/2022).
Ditegaskannya, di tubuh TNI sudah terdapat aturan tegas mengenai pelanggaran disiplin murni dan tidak murni.
"Jika prajurit TNI melakukan pelanggaran berupa perbuatan pidana, maka pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana," katanya.
Selain itu, ditegaskannya, prajurit TNI yang terbukti melakukan tindak pidana juga bakal dikenai sanksi pemecatan.
Namun sanksi pidana dan pemecatan tetap harus dilakukan sesuai hukum yang ada.
"Kita tunggu hasil persidangan. Jadi enggak semena-mena dipidanakan dipecat. Semua harus melalui proses," tegasnya.