PPKM Level 1 Diperpanjang Hingga Januari 2023

PPKM Level 1 Diperpanjang Hingga Januari 2023

Kota Jakarta dari puncak monas. (Pic: Afdal Namakule. Fin.co.id) --

JAKARTA, FIN.CO.ID- Pemerintah kembali memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) guna antisipasi kenaikan kasus COVID-19 di akhir tahun. 

Seluruh wilayah di Indonesia berada di PPKM level 1. Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, Selasa 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.

Regulasi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM wilayah Luar Jawa Bali. 

PPKM ini sebagai langkah antisipatif pemerintah menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2023. 

BACA JUGA:DKI Siapkan Perayaan Natal dan Tahun Baru saat PPKM

Tidak ada pengetatan wilayah atau kenaikan level PPKM baik di Jawa-Bali maupun daerah luar Jawa-Bali meskipun pada akhir tahun ini  mobilitas masyarakat diperkirakan akan tinggi.

"Perlu kami sampaikan bahwa perpanjangan (PPKM) kali ini sekaligus sebagai persiapan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menghadapi adanya libur Natal dan Tahun Baru 2023," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal, Senin 5 Desember 2022.

"Sehingga kegiatan masyarakat baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya dapat berjalan dengan baik dan tidak menjadi pusat penyebaran virus COVID-19," sambungnya. 

Dijelaskan bahwa penerapan PPKM level 1 ini sudah berdasarkan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. 

BACA JUGA:Gegara Subvarian Omicron XBB, Mendagri Perpanjang PPKM Lagi

Dengan demikian, seluruh kegiatan dapat dilaksanakan secara normal, tapi harus tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

 Walaupun seluruh aktivitas dapat beroperasi 100 persen, terdapat penegasan kepada setiap pengelola gedung ataupun panitia kegiatan berkaitan dengan libur Natal 2022 maupun Tahun Baru 2023 untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi. 

BACA JUGA:PPKM untuk Sementara Tidak akan Dicabut, Mewaspadai Lonjakan Kasus Liburan Natal dan Tahun Baru

Hal itu termasuk juga kepada seluruh masyarakat yang akan beraktivitas di pusat perbelanjaan, hingga pada saat nonton bareng perhelatan Piala Dunia 2022, karena Piala Dunia 2022 masih akan berlangsung hingga 18 Desember 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: