UMK Makassar 2023 Ditetapkan Rp3.523.219 Naik 6,9 Persen dari Tahun Sebelumnya

fin.co.id - 05/12/2022, 20:50 WIB

UMK Makassar 2023 Ditetapkan Rp3.523.219 Naik 6,9 Persen dari Tahun Sebelumnya

Daftar pinjaman online atau pinjol resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Sebelumnya, Pemprov Sulsel juga telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel naik 6,9 persen pada 2023, dari sebelumnya sebesar RpRp3.165.876 per bulan menjadi Rp3.385.145 per bulan.

 

Admin
Penulis