UMK Kudus 2023 Sebesar Rp2.439.813,98 Disampaikan ke Ganjar Pranowo

UMK Kudus 2023 Sebesar Rp2.439.813,98 Disampaikan ke Ganjar Pranowo

Sejumlah pekerja di sektor rokok tengah mengerjaka pembuatan rokok di salah satu pabrik rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengh. ANTARAAkhmad Nazaruddin Lathif.--

KUDUS, FIN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyampaikan usulan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2023 sebesar Rp2.439.813,98. 

Usulan UMK Kabupaten Kudus 2023 disampaikan kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, meskipun  Apindo dan SPSI belum mencapai kesepakatan.

BACA JUGA:Tes CPNS 2023, Syarat Daftar Mudah Lho! Ikuti Ini

Bupati Kudus Hartopo mengatakan, karena belum ada kesepakatan, UMK Kudus 203 akhirnya diputuskan dengan berdasarkan regulasi dari Kementerian Tenaga Kerja. 

"Kenaikannya sebesar Rp146.755,72 atau 6,40 persen dari besaran UMK (Kudus) 2022 sebesar Rp2.293.058,26," kata Bupati Kudus Hartopo, Jumat 2 Desember 2022.

Ia mengungkapkan usulan besaran UMK Kudus 2023 tersebut sudah ditandatangani dan segera disampaikan kepada Gubernur Jateng.

Sebelumnya, kata dia, Dewan Pengupahan Kudus telah melakukan rapat pada 29 November 2022 untuk membahas UMK Kudus 2023. 

BACA JUGA:Alhamdulillah UMK Yogyakarta 2023 Diperkirakan Naik, Segini Kisarannya

Akan tetapi, hasil pendapat terkait usulan UMK Kabupaten Kudus 2023 dari masing-masing pihak berbeda.

Dengan penghitungan UMK berdasarkan formula Permenaker Nomor 18/2022, usulan UMK 2023 direkomendasikan sebesar Rp2.439.813,98 atau mengalami kenaikan Rp146.755,72 atau sebesar 6,40 persen.

Kalaupun ada pihak yang tidak puas, kata dia, merupakan hal yang wajar, tetapi dalam usulannya tetap tidak boleh menyimpang dari aturan yang ditetapkan.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) diketahui menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 Tentang Penetapan UMK 2023, sehingga daerah juga mengikuti keputusan Apindo Pusat tersebut.

BACA JUGA:UMP Babel 2023 Sebesar Rp3,4 Juta, Tertinggi Kedua Setelah DKI Jakarta

Berdasarkan rapat sebelumnya, Apindo mengusulkan dalam penyusunan UMK 2023 menggunakan aturan yang lama sehingga hasil simulasinya ada kenaikan 2,18 persen dari besaran UMK 2022. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: