UMK Cianjur Diusulkan Naik Sebesar 10 Persen, Tinggal Persetujuan Gubernur Jabar

UMK Cianjur Diusulkan Naik Sebesar 10 Persen, Tinggal Persetujuan Gubernur Jabar

Ilustrasi UMP. --Dok. Ist

BANDUNG, FIN.CO.ID- Upah Minimum Kabupaten atau UMK Cianjur Jawa Barat direkomendasikan naik sebesar Rp10 persen di tahun 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani mengatakan, kenaikan UMK Cianjur 10 persen di 2023 direkomendasikan oleh Bupati Cianjur Herman Suherman.

Surat rekomendasi itu tinggal ditanda tangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 

BACA JUGA:UMK Kudus 2023 Sebesar Rp2.439.813,98 Disampaikan ke Ganjar Pranowo

"Bupati Cianjur sudah mengajukan kenaikan 10 persen dari UMK 2022 sebesar Rp 2.699.814,40 menjadi Rp 2.969.795,84 ke Pemprov Jabar, sehingga nantinya akan dibahas dengan Disnakertrans Jabar, sebelum ditetapkan," kata Endan Hamdani, Sabtu 3 Desember 2022.

Dia menjelaskan, bahwa surat rekomendasi usulan kenaikan UMK Cianjur 2023 dari bupati sama dengan rekomendasi hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur yakni 10 persen dengan harapan dapat ditetapkan Gubernur Jabar sebelum tanggal 7 Desember.

BACA JUGA:Alhamdulillah UMK Yogyakarta 2023 Diperkirakan Naik, Segini Kisarannya

"Usulan kenaikan tertuang dalam Surat Rekomendasi Bupati Cianjur Nomor: 560/8959/XI/2022 perihal penetapan UMK Kabupaten Cianjur Tahun 2023. Rekomendasi ini akan menjadi acuan penetapan UMK 2023 oleh Gubernur Jawa Barat pada 7 Desember," katanya.

Seperti diberitakan Ketua Serikat Pekerja Nasional Cianjur Hendra Malik mengatakan sebelumnya, buruh mendesak dikeluarkan rekomendasi kenaikan UMK 2023 sebesar 24 persen, namun dewan pengupahan mengeluarkan rekomendasi tahun depan di angka 15 persen dari upah tahun 2022.

BACA JUGA:Kenaikan Upah di Kabupaten Tangerang, Buruh: KHL Rp5 Juta, UMK Naik 7,48 Persen Belum Cukup!

"Kenaikan UMKM 2023 di angka 24 persen dianggap wajar karena adanya inflasi dan kenaikan harga bahan pokok setelah kenaikan harga BBM, ditambah lagi sejak tiga tahun terakhir UMK Cianjur belum mengalami kenaikan," katanya.

Ia menilai kenaikan UMK sebesar 24 persen adalah wajar dan berharap segera ditetapkan Pemprov Jabar.

"Kalau tidak dikabulkan kami akan turun ke jalan dengan massa tidak kurang dari 5.000 orang," kata Hendra.

"Sedangkan terkait usulan kenaikan yang sudah diajukan Pemkab Cianjur ke Pemprov Jabar," tutur dia.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: