Bea Cukai Soekarno-Hatta Gelar Sosialisasi Importasi Barang Diplomatik

Bea Cukai Soekarno-Hatta Gelar Sosialisasi Importasi Barang Diplomatik

--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Sebagai bentuk optimalisasi pelayanan dan peningkatan pengetahuan kepada pengguna jasa, Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggelar sosialisasi PINTAR Kepabeanan yang telah memasuki episode 06 dengan tema “Importasi Barang Diplomatik Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional (PNA/OI)”, pada Senin (07/11).

Peserta sosialisasi dikhususkan untuk para perwakilan negara asing dan dilaksanakan secara hybrid di aula Gedung B Bea Cukai Soekarno-Hatta dan melalui aplikasi Zoom Meeting.

BACA JUGA:Jaga Penerimaan, Bea Cukai Musnahkan Miliaran Rupiah BKC Ilegal di Sulawesi

BACA JUGA:Lewat Asistensi, Bea Cukai Berdayakan UMKM Berpotensi Ekspor

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan, menyampaikan bahwa tujuan diadakan sosialisasi ini adalah untuk menangani kendala dalam proses importasi dan pemberian fasilitas diplomatik.

“Melalui sosialisasi ini, kami memastikan hak para perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional mendapatkan fasilitas pembebasan maupun kemudahan dalam proses penyelesaian kepabeanan,” imbuhnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 149/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Perwakilan Negara Asing Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia disebutkan bahwa perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia, serta perwakilan negara asing berupa organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik atau konsuler mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai. Sementara penetapan dan perubahan perwakilan negara asing yang berhak mendapatkan pembebasan bea masuk ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI) setelah mendapatkan persetujuan terlebih dulu dari Menteri Luar Negeri RI.

Finari mengatakan bahwa barang untuk perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai harus digunakan untuk keperluan sesuai pada pasal 3 PMK nomor 149/PMK.04/2015.

BACA JUGA:Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Bea Cukai Gencar Lakukan Asistensi Ekspor

Fasilitas diberikan apabila perwakilan negara asing beserta para pejabatnya menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsi perwakilan negara asing, diakreditasikan kepada Pemerintah Republik Indonesia yang markasnya berkedudukan di Indonesia, prosedur pengangkatannya tidak dilakukan di Indonesia, dan berkewarganegaraan asing.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap peserta dapat lebih memahami aturan maupun prosedur dalam proses importasi barang diplomatik sehingga dalam pengurusannyamenjadi lancar dan meminimalisasi kendala saat di lapangan,” pungkas Finari.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: