Upah Minimum Kota
Naik 6,5 Persen, Pemkot Tangerang Bakal Sanksi Perusahaan yang Tak Patuhi Kenaikan UMK
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengumumkan UMK Tangerang tahun 2025 yang naik sebesar 6,5 persen atau Rp309.418 menjadi Rp5.069.708.