Sudah Diputuskan Gubernur, UMP Lampung 2023 Rp2,6 Juta Ditolak Apindo

Sudah Diputuskan Gubernur, UMP Lampung 2023 Rp2,6 Juta Ditolak Apindo

Ilustrasi uang. -EmAji-Pixabay.com

LAMPUNG, FIN.CO.ID - Penetapan upah minimum provinsi (UMP) Lampung 2023 sebesar Rp2,6 juta ditolak DPP Apindo Lampung.

Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) Lampung menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2023 sebesar Rp2,633 juta.

Hal ini terkait dengan terbitnya SK Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tanggal 28 November 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2023 diputuskan sebesar Rp2.633.284,59.

BACA JUGA:UMK Kota Bekasi 2023 Ditetapkan Rp5,1 Juta Naik Rp341.327 atau 7,09 Persen

UMP Lampung 2023 naik sebesar Rp192.798,59 setara 7,9 persen dibanding UMP Lampung 2022 sebesar Rp2.440.486. 

"Kami menyatakan menolak keputusan tersebut," Ketua DPP Apindo Lampung, Ary Meizari Alfian, di Bandarlampung dikutip Rabu 30 November 2022.

Ary juga memberikan alasan soal penolakan UMP Lampung 2023 oleh Apindo. 

Ia menyebutkan, sikap ini terpaksa ditempuh lantaran di waktu beriringan, Apindo dan 9 asosiasi pengusaha lainnya tengah mengajukan gugatan uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Agung.

BACA JUGA:UMK Kabupaten Bekasi 2023 Rp5,1 Juta, Itu Buat Karyawan Baru

Gugatan tersebut terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18/2022 tanggal 16 November 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. 

Apindo, bersama Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO), Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI).

Lalu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (HIPPINDO), serta Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), telah menunjuk kuasa hukum Indrayana Centre for Government, Constitution and Society (INTEGRITY) pimpinan Denny Indrayana, mewakili pengajuan gugatan tersebut.

Dalam pertimbangan Apindo itu, langkah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker 18/2022, dilakukan tanpa pembahasan dalam forum Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) RI dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional.

BACA JUGA:APBD Masih Mengendap di Bank Rp278 Triliun, Jokowi: Besok Sudah Desember lho...

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: