Menurutnya dengan diterbitkanya Pemenaker 18 Tahun 2022, memungkinkan pengusaha untuk membuat kebijakan baru terhadap karyawan masing masing.
"Para pimpinan perusahaan mengeluh, cemas, bahkan mengancam akan merelokasi pabriknya dari Kota Bekasi dan lain-lainnya,"ungkap Farid Elhakamy, Jumat 25 November 2022 lalu.
Diketahui, besaran UMK Kota Bekasi tahun 2022 sebesar Rp 4.816.921,17. Sedangkan UMK Kabupaten Bekasi 2022 Rp 4.791.843,90 dan UMP 2022 DKI Jakarta sebesar Rp 4.452.724.