UMP Jawa Timur 2023 Sebesar Rp2,04 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari Tahun 2023

UMP Jawa Timur 2023 Sebesar Rp2,04 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari Tahun 2023

Ilustrasi uang. -EmAji-Pixabay.com

JAKARTA, FIN.CO.ID - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Timur 2023 sebesar Rp2.040.244,30 (Rp2,04 juta). 

UMP Jawa Timur 2023 ini naik 7,8 persen dibanding UMP Jatim tahun 2022.

UMP Jawa Timur (Jatim) 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023.

BACA JUGA:Besaran UMK Yogyakarta 2023 Segera Ditetapkan, Segini Kisarannya

Dalam SK tersebut, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP Jawa Timur 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya.

"Kami pastikan juga bahwa dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP (Jatim) 2023," kata Khofifah, Senin 28 November 2022.

Gubernur Khofifah menjelaskan, kenaikan UMP 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. 

Peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.

BACA JUGA:Ini Perbedaan Penghinaan dan Kritik di RKUHP yang Dijelaskan Seketat Mungkin

"Persentase kenaikan sejumlah 7,8 persen ini telah sesuai aturan Menteri Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa kenaikan nilai upah minimum di tahun depan tidak boleh melebihi 10 persen. Ini tertuang pada Pasal 7 ayat 1 Permenaker tersebut," ujar dia.

Dengan begitu, Gubernur Khofifah menegaskan mulai awal tahun 2023, seluruh kabupaten/kota se-Jatim harus menyesuaikan sesuai ketetapan UMP Jawa Timur Tahun 2023.

UMP Jatim 2023 menjadi acuan penentuan upah minimum kabupaten/kota di 38 wilayah Jatim. 

Artinya pada tahun depan kabupaten/kota upah minimumnya (UMK) tidak boleh di bawah angka yang baru ditetapkan. 

BACA JUGA:Durhaka, Anak Tega Bunuh Ayah Kandung di Indramayu, Penyebabnya...

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: