Ditetapkan Ganjar, UMP Jawa Tengah 2023 Rp1.958.169,69 Naik 8,01 Persen dari Tahun Sebelumnya

Ditetapkan Ganjar, UMP Jawa Tengah 2023 Rp1.958.169,69 Naik 8,01 Persen dari Tahun Sebelumnya

Ilustrasi uang. -EmAji-Pixabay.com

JAWA TENGAH, FIN.CO.ID - Upah minimum provinsi Jawa Tengah 2023 telah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di angka Rp1.958.169,69. 

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) naik sebesar Rp145.234,26 atau 8,01 persen jika dibandingkan UMP Jateng 2022. 

“UMP 2023 naik Rp1.958.169,69 dari sebelumnya Rp1.812.935,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Senin 28 November 2022.

BACA JUGA:UMP DKI Jakarta 2023 Ditetapkan Naik Jadi Rp4,9 Juta

Ganjar menjelaskan bahwa penetapan UMP Jawa Tengah 2023 mendasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UMP (Jawa Tengah 2023) ini memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa (tingkat kepercayaan),” ujarnya.

Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).

Menurut dia, penentuan nilai αlfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

BACA JUGA:UMP Yogyakarta Tahun 2023 Resmi Naik Jadi Rp1.9 Juta

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik (BPS),” katanya.

Pada kesempatan itu, Ganjar menyebut inflasi Jawa Tengah pada angka 6,4 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37 persen.

Serta nilai αlfa pada angka 0,3 dan keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023.

“Mendasari UM Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, kabupaten yang wajib menaikkan sesuai nilai UMP adalah Kabupaten Banjarnegara karena nilai UMK 2023 di bawah UMP 2023,” ujarnya.

BACA JUGA:Sah! UMP Sulawesi Utara Naik Jadi Rp3.485.000

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: