UMP Yogyakarta Tahun 2023 Resmi Naik Jadi Rp1.9 Juta

fin.co.id - 28/11/2022, 14:14 WIB

UMP Yogyakarta Tahun 2023 Resmi Naik Jadi Rp1.9 Juta

Ilustasi UMK (upah minimum kabupaten)

Ia meminta UMP 2023 yang telah ditetapkan nantinya menjadi acuan batas minimal untuk menetapkan UMK di kabupaten/kota.

Sementara itu, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsyad Ade Irawan mengaku keberatan dengan penetapan UMP tersebut.

Menurut dia, persentase kenaikan upah minimum yang kurang dari 10 persen itu tidak akan mampu mengurangi angka kemiskinan dan tingkat ketimpangan ekonomi di DIY.

"Tidak akan mempersempit jurang ketimpangan ekonomi yang menganga di DIY, dan sekaligus menyulitkan buruh untuk membeli rumah," kata ujar Irsyad.

 

Admin
Admin
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca