Regional

UMP Yogyakarta Tahun 2023 Resmi Naik Jadi Rp1.9 Juta

UMP atau Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk tahun 2023 resmi naik jadi Rp1.981.782,39.

UMP Yogyakarta Tahun 2023 Resmi Naik Jadi Rp1.9 Juta
Ilustasi UMK (upah minimum kabupaten)

Ia meminta UMP 2023 yang telah ditetapkan nantinya menjadi acuan batas minimal untuk menetapkan UMK di kabupaten/kota.

Sementara itu, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsyad Ade Irawan mengaku keberatan dengan penetapan UMP tersebut.

Menurut dia, persentase kenaikan upah minimum yang kurang dari 10 persen itu tidak akan mampu mengurangi angka kemiskinan dan tingkat ketimpangan ekonomi di DIY.

"Tidak akan mempersempit jurang ketimpangan ekonomi yang menganga di DIY, dan sekaligus menyulitkan buruh untuk membeli rumah," kata ujar Irsyad.

 

Berita Terkait