Sah! UMP Sulawesi Utara Naik Jadi Rp3.485.000

fin.co.id - 28/11/2022, 14:00 WIB

Sah! UMP Sulawesi Utara Naik Jadi Rp3.485.000

Ilustrasi UMP.

"Saya juga meminta seluruh kepala daerah melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini," tambahnya.

Admin
Penulis