Sah! UMP Sulawesi Utara Naik Jadi Rp3.485.000

fin.co.id - 28/11/2022, 14:00 WIB

Sah! UMP Sulawesi Utara Naik Jadi Rp3.485.000

Ilustrasi UMP.

"Saya juga meminta seluruh kepala daerah melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini," tambahnya.

Admin
Admin
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca