Regional

Sah! UMP Sulawesi Utara Naik Jadi Rp3.485.000

UMP alias Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara resmi naik sebesar 5,24 persen atau sebesar Rp3.485.000 dari sebelumnya sebesar Rp3.310.723.

Sah! UMP Sulawesi Utara Naik Jadi Rp3.485.000
Ilustrasi UMP.

"Saya juga meminta seluruh kepala daerah melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini," tambahnya.

Berita Terkait